Rahasia Omset Milyaran dari Toko Online

Rahasia Omset Milyaran dari Toko Online

Rahasia Omset Milyaran dari Toko Online

Komisi Jamaah

PERBEDAAN SISTEM MLM DENGAN ARMINAREKA PERDANA

M L M

ARMINAREKA PERDANA

1.    Harus melakukan pembelanjaan ulang ( tutup point ).

1.    Tidak adanya istilah tutup point untuk mendapatkan bonus.

2.    Kenaggotaan ada batasan waktu dan tidak bisa diwariskan.

2.    Keanggotaan berlaku selamanya bahkan bisa diwariskan.

3.    Ada system karir, pangkat, posisi dan jenjang.

3.    Setiap jamaah punya hak yang sama.

4.    Yang di atas lebih banyak hasilnya ( system pyramid ).

4.    Mereka yang bekerja sungguhsungguh akan mendapatkan hasil yang lebih banyak.

5.    Produk khusus yang tidak diperjual belikan secara umum atau tidak ada di pasaran bebas.

5.    Produk umum yang semua travel Umrah dan Haji bisa menjualnya.

6.    Harganya jauh lebih mahal atau lebih tinggi daripada harga produk di pasaran.

6.    Harganya sama dengan harga pasar pada umumnya.

7.    Sistem mendorong kepada seseorang melakukan pemborosan karena keharusan tutup point.

7.    System tidak mendorong seseorang untuk melakukan pemborosan.

8.    Belum tentu mendapatkan asuransi jiwa.

8.    Mendapatkan asuransi jiwa.

 


KEMITRAAN PERWAKILAN / PERORANGAN :

MODAL
Modal yang dikeluarkan untuk menjadi kemitraan adalah sekaligus DP ( pembayaran pertama ). Jika mengambil kemitraan perorangan sebesar Rp. 3.500.000,- dan apabila mengambil kemitraan perwakilan ada 3 pilihan yaitu :
  • Paket Kemitraan 13 sebesar Rp. 19.500.000,-
  • Paket Kemitraan 22 sebesar Rp. 29.850.000,-
  • Paket Kemitraan 40 sebesar Rp. 44.250.000,-
Karena membayar DP akandikonversi dengan voucher umroh senilai $ 350, jadi Anda hemat Rp. 2.000.000,- hinggan Rp. 2.400.000,- jika mengambil paket perwakilan.

FASILITAS
Fasilitas / support perusahaan kepada perwakilan lebih banyak dan lebih lengkap.

POTENSI PENGHASILAN
Penghasilan yang bisa diraih jauh LEBIH BESAR  dan LEBIH CEPAT.
Sekarang kita membahas potensi yang bisa didapatkan sebagai seorang AGEN.
Dengan mendaftar sebagai calon jama'ah Umroh / Haji Plus walau hanya membayar uang muka ( DP ) saja, Anda sudah berhak menjadi agen PT Arminareka Perdana dan mempunyai Hak Usaha.
Hak usaha diberikan oleh PT Arminareka Perdana kepada setiap jama'ah untuk memasarkan produk Umroh / Haji Plus, jika anda sukses mengajak jama'ah lain untuk bergabung / mendaftar di PT Arminareka Perdana secara otomatis Anda akan mendapatkan bagi hasil berupa komisi yang akan dibayarkan di setiap hari Kamis / Jum'at.

Macam - macam KOMISI yang disediakan :
  1. Hasil Pendaftaran ( Referensi Langsung ) : Komisi diberikan perusahaan ketika ada calon jama'ah Umroh / Haji Plus yang mendaftar lewat kita, maka komisi Umroh sebesar Rp. 1.500.000,- dan komisi Haji sebesar Rp. 2.500.000,- ( belum dipotong pajak).
  2. Hasil Komisi Pasangan : Komisi diberikan ketika ada Group A berpasangan dengan Group B = Rp. 500.000,- dan Group B berpasangan dengan Group C = Rp. 500.000,-. Anda hanya boleh membuat 3 Group saja untuk setiap 1 hak usaha, jika ada Group yang ke-4 maka harus dititipkan kepada Group yang sudah ada. Di setiap level akan selalu ada maksimal 2 pasangan, sehingga komisi pasangan per level maksimal Rp. 500.000,- x 2 pasang = Rp. 1.000.000,- untuk setiap 1 hak usaha. Bagaimana jika Anda mempunyai Hak Usaha sebanyak 13 ??
  3. KOMISI ROYALTI : Komisi yang akan Anda dapatkan jika orang yang langsung di bawah Anda bernama A, B dan C ( frontline ) mempunyai komisi pasangan. Nilai komisi royalti adalah sebesar Rp. 1.000.000,- per pasang A, B dan C masing - masing mempunyai maksimal 2 pasangan per level, maka Anda berhak mendapat komisi royalti dari A, B dan C sebesar 2 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 2.000.000,- / level. Jadi dari A, B dan C Anda berhak mendapatkan komisi royalti Rp. 2.000.000,- x 3 Group = Rp. 6.000.000,- per level untuk setiap 1 Hak Usaha. sekarang bagaimana jika Anda adalah perwakilan yang mempunyai hak usaha minimal 13 Hak Usaha ?
  4. KOMISI REWARD I : Komisi ini diberikan untuk setiap 1 Hak Usaha pada Tahun Pertama dengan batas waktu yang telah ditentukan. Jika tahun pertama Anda tidak mendapatkan reward sama sekali maka Anda diberi kesempatan untuk meraih di Tahun Kedua, jika masih belum bisa diberi waktu lagi di Tahun Ketiga dan seterusnya. Komisi reward I berjumlah Rp. 227.500.000,-.
  5. KOMISI REWARD II : Komisi ini diberikan untuk setiap 1 Hak Usaha pada Tahun Kedua dengan batas waktu yang telah ditentukan. Jika Tahun Kedua Anda tidak mendapatkan reward sama sekali maka Anda diberi kesempatan untuk meraihnya di Tahun Ketiga, jika masih belum bisa diberi waktu lagi di Tahun Keempat dan seterusnya. Komisi Reward II ini sejumlah Rp. 1.125.000.000,- berlaku untuk 1 Hak Usaha.
  6. SANTUNAN UNTUK PROGRAM KESEJAHTERAAN JAMA'AH ( PKJ = PLAN B ): Santunan yang diberikan kepada Anda jika membeli voucher  yang kedua dengan cara cash ataupun potong komisi. Voucher  yang kedua harganya lebih murah yaitu Rp. 2.500.000,- dan Anda tetap mendapatkan voucher senilai USD 350. Untuk bisa  masuk ke Program Kesejahteraan Jama'ah ini Anda sebelumnya harus sudah terdaftar di Program PLAN A ( Program Reguler di atas ).
  7. KOMISI PROGRAM KESEJAHTERAAN JAMA'AH : Komisi ini diberikan jika para jama'ah Anda sudah masuk ke Program Kesejahteraan Jama'ah dengan jumlah yang telah disyaratkan. Nilai komisi yang disiapkan untuk Anda adalah sebesar Total Rp. 1.600.000,- dan bisa Anda raih Tanpa Batas Waktu untuk setiap  Hak Usaha.
Berikut adalah bagan penjelasan di atas :


Jika Anda berhasil mereferensikan 3 orang calon jama'ah dan dibentuk formasi standar, maka Anda akan mendapatkan komisi sebagai berikut :


Perusahaan membatasi Anda membuka hanya 3 Group / kelompok saja, sehingga jika Anda bisa mereferensikan lebih dari 3 orang, maka harus Anda titipkan kepada jama'ah - jama'ah yang ada di bawah Anda. Tetapi komisi referensi ( Rp. 1.500.000,- ) tetap untuk Anda. Tujuannya adalah pemerataan kesempatan dan hasil.


Jika Anda mengajak lebih dari satu orang dan Anda susun seperti di atas, maka hasil yang bisa Anda dapatkan adalah sebagai berikut :


Dengan konsep Mudhorobah / Bagi Hasil ini pula kita bisa membantu masjid, sekolah, panti asuhan, pesantren, yayasan, organisasi ataupun LSM agar mempunyai kemandirian dana. Sehingga untuk membangun masjid atau biaya operasional tidak perlu minta bantuan di pinggir jalan.

Caranya yaitu dengan mendaftarkan masjid atau lembaga sosial / swadaya masyarakat lainnya untuk menjadi agen / perwakilan. Sehingga masjid atau LSM lainnya punya sumber dana yang mandiri.


Insya Alloh sistem bagi hasil ini menjadi berkah...Amiin.

Struktur MARKETING PLAN yang lengkap adalah sebagai berikut :


Rahasia Omset Milyaran dari Toko Online