Rimanews - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut hak pihak swasta melalui biro-biro perjalanan dalam pengelolaan ibadah umroh karena sampai saat ini masih banyak pelanggaran.
"Hampir tiap tahun selalu saja ada yang menelantarkan jemaah umroh," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Ahda Barori. di Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Menurut Ahda, pemerintah Jokowi lewat Kementerian Agama (Kemenag) akan mengambil alih langsung pengelolaan ibadah umroh. Pemerintah, lanjut dia, tidak akan mundur meskipun banyak penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umroh.
"Tekad pemerintah untuk mengambil alih penyelenggara perjalanan ibadah umroh sudah bulat. Bukan lagi wacana," tegas pejabat Kementerian Agama itu.
Untuk diketahui berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sekitar 266 perusahaan. Tahun lalu pemerintah membekukan 14 PPIU dan mencabut izin operasinya karena terbukti menelantarkan anggota jemaah umroh mereka.
Keputusan pemerintah untuk mengambil alih penyelenggaraan umroh sudah final, meskipun dalam pelaksanaannya tidak sekaligus.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Ahda Barori mengatakan, pemerintah tetap akan mengambil-alih penyelenggaraan umroh, meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umroh.
Dia yakin, penyelenggaraan umroh diselenggarakan oleh Ditjen PHU akan memberi jaminan jemaah dapat menunaikan ibadahnya di Tanah Suci, Arab Saudi.
Tekad pemerintah untuk mengambil alih penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sudah bulat. Bukan lagi wacana. Terlebih, dari sisi dukungan dari Kementerian PAN dan RB, struktur untuk eselon dua di Ditjen PHU sudah disetujui. Tinggal diisi personilnya saja.
"Jadi, tekad kita sudah bulat," ungkap Ahda, Jumat (11/12/2015).
"Nanti, kita punya Direktur penyelenggara ibadah umroh," tambahnya.
Latar-belakang pentingnya penyelenggaraan umroh diambil alih oleh pemerintah, ia menjelaskan, adalah karena fakta di lapangan banyak jemaah umroh terlantar. Bukan saja di dalam negeri tidak terangkut bahkan ada yang terbengkalai tak diurus PPIU bersangkutan di negara lain.
"Kemenag juga mendapat desakan dari masyarakat. Pemerintah harus ambil alih penyelenggaraan umroh," katanya.
266 PPIU Jumlah PPIU yang tercatat di Ditjen PHU, katanya, sekitar 266 perusahaan. Tahun lalu sebanyak 14 PPIU dibekukan dan dicabut izinnya karena menelantarkan anggota jemaah umrohnya.
"Hampir tiap tahun selalu saja ada yang menelantarkan jemaah umroh," ia menegaskan.
Dia menambahkan, meski Ditjen PHU pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian untuk memberantas PPIU ilegal dan menelantarkan anggota jemaah umroh, menurut dia, tetap saja kasus-kasus menelantarkan anggota jemaah umroh terjadi.
Bukan hanya di Jakarta, tetapi di berbagai daerahjuga kerap kali berulang.
